Penjelasan Mengenai Hukum Perdagangan Saham

Penjelasan Mengenai Hukum Perdagangan Saham

Greenbasilrestaurant – Tertarik untuk mencoba memperdagangkan saham dengan permintaan tinggi? Namun ia ragu karena perdagangan saham dikabarkan tidak sesuai dengan syariat Islam. Ada baiknya jika Anda mempelajari lebih dalam tentang perdagangan saham agar tidak mudah termakan masalah dan menemukan cara berdagang yang aman bahkan sesuai syariat Islam.

 

Sebelum melanjutkan, trading itu sendiri adalah transaksi jual beli jangka pendek di pasar keuangan. Tidak hanya saham, ada juga mata uang atau dikenal dengan currency. Untuk bagiannya, perdagangan saham terutama terdiri dari pembelian dan penjualan sertifikat perusahaan dalam jangka pendek.

 

Mengapa dalam jangka pendek? Karena orang yang memilih untuk memperdagangkan saham tersebut akan memperhatikan harga pasar. Jika harga saham yang dimilikinya meningkat sesuai dengan tujuan atau melebihinya, maka pemain trading akan berusaha untuk menjualnya. Namun, Anda bahkan tidak perlu mempertimbangkan jangka pendek, dan itu tidak boleh terlalu cepat.

 

Lalu bagaimana dengan hukum Islam? Apakah legal atau ilegal untuk memperdagangkan saham seperti itu?

 

Fatwa tentang perdagangan saham Haram

Fatwa ini sangat penting untuk memastikan halal atau tidaknya perdagangan saham dan investasi saham. Majelis Ulama Indonesia yang ternama telah mengeluarkan beberapa fatwa tentang hal ini yang dapat dijadikan referensi bagi Anda. Setidaknya ada tiga fatwa yang menyatakan bahwa investasi saham, termasuk perdagangan saham, diperbolehkan dalam Islam.

 

  1. Fatua DSN-MUI n. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah

Jenis-jenis transaksi yang dilarang dijelaskan dalam fatwa ini. Salah satunya adalah tidak mengandung unsur gharar. Gharar artinya ketidakpastian mengacu pada komoditas dan nilai yang dijual tidak jelas bentuk dan bentuknya.

 

Namun untuk klarifikasi lebih lanjut, tindakan tersebut berupa penawaran palsu, penjualan properti yang belum dimiliki, penyebaran informasi yang menyesatkan untuk keuntungan dan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki lebih banyak hutang daripada ekuitas. Di atas segalanya, prinsip kehati-hatian harus diikuti.

 

  1. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Dalam fatwa ini juga memuat transaksi terlarang yang serupa dengan fatwa yang dikeluarkan sebelumnya. Namun disini MUI menambahkan lebih detail terkait margin trading. Transaksi saham dengan instrumen pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian saham, yang disebut transaksi margin, dilarang.

 

Selanjutnya tidak dibenarkan membeli atau menagih surat berharga yang menyebabkan perubahan harga surat berharga dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

Ketahui juga tentang alamat donatur luar negeri

 

  1. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Surat Berharga Bervariasi Di Pasar Reguler Bursa Efek

Fatwa ini tidak hanya menjelaskan secara lebih rinci jenis-jenis transaksi yang dilarang. Namun, juga memberikan jaminan bagi mereka yang ingin berinvestasi atau membeli dan menjual saham. Hal ini karena transaksi hanya dapat dilakukan jika akad jual beli dianggap sah setelah disepakati harga, jenis dan volume tertentu. Harga beli dan jual juga ditentukan berdasarkan kesepakatan pada harga pasar yang wajar melalui mekanisme negosiasi.

 

Merujuk pada ketiga fatwa tersebut, maka transaksi jual beli saham atau jual beli saham diperbolehkan secara hukum dalam Islam. Sebagai catatan, beberapa hal yang perlu diingat di bawah ini:

 

Saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan kondisi yang benar dan bukan rekayasa.

Saham tersebut tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti industri minuman keras, kasino dan lain-lain.

Saham dapat dijual dan dijaminkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Manajemen perusahaan tidak bermasalah.

Bagaimana cara menerbitkan saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.